Selasa, 19 Agustus 2014

Sejarah Singkat KPP Pratama Batulicin


SEJARAH SINGKAT


Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-195/PJ/2008 tanggal 27 Nopember 2008 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja maka terhitung mulai tanggal 1 Desember 2008 Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batulicin resmi beroperasi.

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batulicin membawahi Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) KotabaruKantor Pelayanan Pajak Pratama Batulicin bertanggungjawab langsung kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah

Wilayah Kerja KPP Pratama Batulicin menliputi 2 Kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu :

·         Kabupaten Tanah Bumbu.
·         Kabupaten Kotabaru.

Lokasi Kantor :
KPP Pratama Batulicin beralamat di Jl. Raya Kampung Baru, Kel. Kampung baru, Kec. Simpang Empat, Kab. Tanah Bumbu. Berjarak kurang lebih 290 km dari Ibukota Provinsi, Banjarmasin.
Telepon : 0518-71971, 0518-71725 dan Faksimili : 0518-71736

Tidak ada komentar:

Posting Komentar