SEJARAH SINGKAT
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-195/PJ/2008
tanggal 27 Nopember 2008 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja maka
terhitung mulai tanggal 1 Desember 2008 Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Batulicin resmi beroperasi.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batulicin membawahi Kantor
Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kotabaru. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batulicin bertanggungjawab langsung kepada Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah
Wilayah
Kerja KPP Pratama Batulicin menliputi 2 Kabupaten yang berada di wilayah
Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu :
·
Kabupaten
Tanah Bumbu.
·
Kabupaten
Kotabaru.
Lokasi Kantor :
KPP Pratama
Batulicin beralamat di Jl. Raya Kampung Baru, Kel. Kampung baru, Kec. Simpang
Empat, Kab. Tanah Bumbu. Berjarak kurang lebih 290 km dari Ibukota Provinsi,
Banjarmasin.
Telepon : 0518-71971, 0518-71725 dan Faksimili :
0518-71736

Tidak ada komentar:
Posting Komentar